Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah, bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi;
bahwa dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan asli daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat perlu dibentuk / didirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan dibentuk adalah Perseroan Terbatas dengan Modal berasal dari Kekayaan Daerah yang dipisahkan;