Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah telah ditetapkan pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Sebagai tindak lanjut dari pembagian urusan, maka disetiap pemerintahan daerah perlu menyusun urusan yang menjadi kewenangannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 7 Tahun 2006
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB III PENGELOLAAN URUSAN PEMERINTAH LINTAS DAERAH;
BAB IV PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN;
BAB V PEMBINAAN URUSAN PEMERINTAHAN;
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.