Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara tahun 2018 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Sukamara perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan. Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.