Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara guna memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Sukamara, maka perlu pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana serta biaya operasional. Guna mendukung upaya Perusahaan Daerah Air Minum, Pemerintah Kabupaten Sukamara perlu melakukan penyertaan modal.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III MODAL;
BAB IV PENYERTAAN MODAL;
BAB V PENGAWASAN;
BAB VII BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
7 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2010

Berlaku Tanggal
04 Desember 2010

Sumber
LD.2010/7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (159.26 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar