PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengaturan pembentukan, pengapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan yang merupakan kesatuan masyarakat hukum harus sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dan berada di dalam wilayah Kabupaten Sukamara. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa pembentukan, pengapusan dan penggabungan desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Nomor
7
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
24 Februari 2012
Berlaku Tanggal
24 Februari 2012
Sumber
LD.2011/7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.