Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengaturan pembentukan, pengapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan yang merupakan kesatuan masyarakat hukum harus sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dan berada di dalam wilayah Kabupaten Sukamara. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa pembentukan, pengapusan dan penggabungan desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
24 Februari 2012

Berlaku Tanggal
24 Februari 2012

Sumber
LD.2011/7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar