Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pengaturan pembentukan, pengapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan yang merupakan kesatuan masyarakat hukum harus sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dan berada di dalam wilayah Kabupaten Sukamara. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa pembentukan, pengapusan dan penggabungan desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah.