Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pertanggunggjawaban APBD Tahun Anggaran 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
7

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pertanggunggjawaban APBD Tahun Anggaran 2013

Ditetapkan Tanggal
12 September 2014

Diundangkan Tanggal
12 September 2014

Berlaku Tanggal
12 September 2014

Sumber
LD.2014/7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar