Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara maka bentuk badan hukumnya diubah dari Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya. Dengan berubahnya bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya segala bentuk administrasi yang berhubungan dengan Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara harus di ubah menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
29 Oktober 2015

Sumber
LD.2015/7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar