Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara maka bentuk badan hukumnya diubah dari Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya. Dengan berubahnya bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya segala bentuk administrasi yang berhubungan dengan Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara harus di ubah menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya.