PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap pekerja bukan penerima upah berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat serta sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan dan kesejahteraan: bahwa untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah, maka dipandang perlu menetapkan suatu kebijakan daerah yang keberpihakannya terhadap masyarakat Kabupaten Sukamara selaku pekerja di sektor publik maupun di sektor jasa sesuai peraturan perundang-undangan;
- bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dalam menetapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf b melalui alokasi anggaran daerah sebagai proteksi perlindungan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka alokasi anggaran bagi peserta perlu diatur kedalam suatu produk hukum daerah Kabupaten Sukamara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Sukamara
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.