Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten Sukamara dan merupakan Pendapatan Asli Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139)
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingakt II

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III PENGGOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XV KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI PENYIDIKAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Nomor
8 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2005
Diundangkan Tanggal
12 Juli 2005
Berlaku Tanggal
12 Juli 2005
Sumber
LD.2005/8

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha dinyatakan dicabut dan tidak berlaku

Download PDF (103.27 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.