Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Sukamara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 Ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa &# Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan daerah ditujukan untuk memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya daerah&# dan Ketentuan Pasal 95 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa : &# Lembaga adat desa bertugas membantu pemerintah desa sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan adat istiadat masyarakat desa&#, sehingga perlu diatur lebih lanjut mengenai Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat serta Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Sukamara. Hasil Musyawarah Nasional II Dewan Adat Dayak Se Kalimantan tanggal 2 sampai dengan 5 September 2006 di Pontianak telah terbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur Hierarki dan sistem koordinasi Organisasi Masyarakat Adat Dayak untuk bersinergi, mulai dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota, Lembaga Pemangku Hukum Adat (Kedamangan), Dewan Adat Dayak Kecamatan dan Dewan Adat Dayak Desa/Kelurahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
8

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Sukamara

Ditetapkan Tanggal
03 November 2017

Diundangkan Tanggal
03 November 2017

Berlaku Tanggal
03 November 2017

Sumber
LD.2017/8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar