Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Umum. Pemungutan Retribusi Jasa Umum oleh Pemerintah Daerah digunakan untuk membiayai kepentingan dan kemanfaatan umum, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: