Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1991
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1991 Tentang Penetapan Obyek Wisata dan Retribusi di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1968 tentang pembentukan. susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo maka perlu ditindaklanjuti adanya penetapan Obyek Wisata dan Retribusi di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
bahwa pungutan retribusi schagalmana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sukoharjo tanggal 26 Agustus 1989 Nomor: 556.1/283/1989 tentang Penetapan Retribusi Obyek Wisata zyarah Makam Balakan Kecamatan Bendosari Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo dan Surat Keputusan tanggal 21 Juni 1990 Nomor 974/556/665/1990 tentang Penetapan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berhuung dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;