Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran;
  2. bahwa partai politik perlu didorong dan diberdayakan agar dapat menjalankan peran dan fungsinya secara efektif dan mandiri sebagai wahana pendidikan politik dan partisipasi politik masyarakat demi penyelenggaraan negara berdasarkan kedaulatan rakyat;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, disebutkan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD ditetapkandengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
11

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2006

Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2006

Berlaku Tanggal
05 Agustus 2006

Sumber
LD.2006/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar