Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran;
bahwa partai politik perlu didorong dan diberdayakan agar dapat menjalankan peran dan fungsinya secara efektif dan mandiri sebagai wahana pendidikan politik dan partisipasi politik masyarakat demi penyelenggaraan negara berdasarkan kedaulatan rakyat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, disebutkan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD ditetapkandengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;