Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Sukoharjo yang sejahtera, bersih dan berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pariwisata, pendidikan dan perdagangan, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya;
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.