Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh Tahun Anggaran 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011, tanggal 23 Agustus 201 bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mendapat alokasi dana Infrastruktur Bidang Pendidikan untuk kegiatan Belanja Langsung Dinas Pendidikan, dan Infrastruktur Jalan / Jembatan untuk kegiatan Belanja Langsung Dinas Pekerjaan Umum, dan Pemerintah Daerah penerima DPPID dapat melaksanakan program dan kegiatannya mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyusun RKASKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, perlu dilakukan penambahan pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan penambahan belanja langsung pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum;
bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu merubah Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201
Perda Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh Tahun Anggaran 2011
Ditetapkan Tanggal
16 September 2011
Diundangkan Tanggal
16 September 2011
Berlaku Tanggal
16 September 2011
Sumber
BD.2011/No. 347
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2011 melalui link di bawah ini: