Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pembangunan Keluarga

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Keluarga berkualitas, berketahanan, dan sejahtera yang hidup dalam lingkungan yang sehat pada setiap tahapan kehidupan, perlu didukung Pembangunan Keluarga di Daerah yang sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
  2. bahwa globalisasi dan kemajuan teknologi informasi berpengaruh terhadap kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat sehingga berdampak pada kesejahteraan sosial yang mempengaruhi Pembangunan Keluarga;
  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembangunan Keluarga, terdapat kebutuhan bagi Daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah sebagai landasan hukum yang mengatur dan mendukung Pembangunan Keluarga secara efektif dan berkelanjutan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Keluarga;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
4

Tahun
2024

Tentang
Pembangunan Keluarga

Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
08 Maret 2024

Berlaku Tanggal
08 Maret 2024

Sumber
LD.2024/NOMOR.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar