Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa seiring dengan perkembangan dunia usaha maka kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan akan semakin meningkat;
- bahwa keberadaan reklame pada tempat umum perlu ditata kelola secara baik dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah sehingga dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah;
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemanfaatan potensi di bidang pemasangan reklame diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan reklame.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur dan mengelola penyelenggaraan reklame di Daerah meliputi:
a. menyusun perencanaan, program, pengembangan dan evaluasi kebijakan;
b. menyusun standar operasional prosedur;
c. menyusun pola penyebaran perletakan reklame;
d. melakukan pembinaan;
e. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana di bidang reklame;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi, dan
g. mengelola pajak dan retribusi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tentang
Penyelenggaraan Reklame
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2014
Berlaku Tanggal
03 Januari 2014
Sumber
LD Tahun 2014 No.5/ TLD No. 212
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (90.31 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.