Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, oleh karena itu harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan kepada rakyat dari ancaman bencana;
bahwa wilayah Kabupaten Sukoharjo memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor non alam yang dapat menyebabkan kerugian harta benda, dampak psikologis, korban jiwa dan kerusakan lingkungan, yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya yang selaras dengan pembangunan daerah.