Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik dari pemanfaatan ruang, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, keadilan, dan kelestarian lingkungan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan pembangunan;
bahwa untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan bangunan gedung, maka perlu menetapkan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, khususnya ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo sehingga perlu dicabut dan diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;