Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa usaha peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak serta melindungi masyarakat;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, usaha peternakan dan kesehatan hewan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten.