Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, telah dibentuk lembaga teknis daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo;
bahwa guna mengoptimalkan fungsi pelayanan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah perlu adanya pengabungan nomenklatur Kantor Penanaman Modal dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu sebagaimana tertuang pada ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan jabatan Fungsional Pengawas Pemerintah, maka jabatan struktural dibawah Inspektur Pembantu perlu dihapus menyesuaikan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2014
Diundangkan Tanggal
24 Juni 2014
Berlaku Tanggal
24 Juni 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.8
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: