Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan dibidang kepariwisataan di daerah, maka usaha pariwisata perlu diatur keberadaannya agar memberi dampak positif bagi masyarakat dan daerah. Dalam menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah sehingga perlu diatur tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal – Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyedia Akomodasi – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Kawasan Pariwisata – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggara Kegiatan Hiburan dan Rekreasi – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan,
- Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta – Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha SPA
PERATURAN DAERAH TENTANG PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup Usaha Pariwisata 4. Bentuk Usaha dan Permodalan 5. Pengusahaan 6. Hak dan Kewajiban Pengusaha 7. Tahapan dan Persyaratan 8. Pembekuan Sementara dan Pembatalan 9. Pengawasan 10. Sanksi Administratif 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.