Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 338 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terkahir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menegaskan bahwa Pembubaran PDAM ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Sumba Barat TA 2017 No: 24.b/LHP/XIX.KUP/07/2018 tanggal 10 Juli 2018 dan Hasil Audit KAP Drs. Basri Hardjosimarto, M.Si, Ak $ Rekan Nomor: ML-40/BHS.XII/P/2018 tanggal 19 Desember 2018 atas Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat mengingat sejak tahun 2008 hingga saat ini sudah tidak beroperasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Materi Pokok terdiri dari:
I. Ketentuan Umum;
II. Pembubaran;
III. Kewajiban;
IV. Saham;
V. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Mencabut Peraturan Daerah Kab. Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.