Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengangaktan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai Putusan MK RI Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016 perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangaktan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016
Materi Pokok terdiri dari 2 pasal utama
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangaktan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.