PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap manusia berhak atas perlindungan, rasa aman, kesejahteraan lahir dan batin, kebebasan memeluk agama dan beribadat, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat Sumba Barat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat yang mampu melindungi warga Kabupaten Sumba Barat dan prasarana beserta kelengkapannya;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2023 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.