Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan atas ancaman dan gangguan kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana dalam upaya terwujudnya kesejahteraan umum menjadi tanggung Pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa wilayah Kabupaten Sumba Tengah memiliki kondisi geografis, geologis dan demografis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah maupun pembangunan nasional;
- bahwa ketentuan mengenai penanggulangan bencana yang ada memerlukan peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan daerah agar penyelenggaraannya cepat, tepat, prioritas, terkoordinasi dan terpadu, berdaya guna dan berhasil guna di Kabupaten Sumba Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 16 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010
Materi Pokok terdiri dari:
I. Ketentuan Umum;
II. Tujuan;
III. Ruang Lingkup;
IV. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Nomor
2 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
06 Februari 2020
Berlaku Tanggal
06 Februari 2020
Sumber
LD. 2020/ No. 2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.