Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai upaya pemenuhan hak atas pelayanan publik serta guna terselenggaranya pembangunan yang merata dalam berbagai bidang;
- berdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka perlu dilakukan Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah;
- bahwa Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah merupakan upaya untuk mengatasi masalah sulitnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, belum maksimalnya pelayanan publik, serta ketimpangan pembangunan di berbagai bidang;
- bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah, maka perlu adanya pengaturan dalam Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi Pokok:
I ketentuan Umum;
II Pembentukan Kecamatan;
III Penyerahan Sarana Prasarana;
IV Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Nomor
4 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
06 Februari 2020
Berlaku Tanggal
06 Februari 2020
Sumber
LD. 2020/ Nomor 4; No. Reg. Perda 01/2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.