Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
- bahwa usaha peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak serta melindungi masyarakat;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, usaha peternakan dan kesehatan hewan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini: a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai:
:
I. Ketentuan Umum;
II. Asas, Maksud, dan Tujuan;
III. Sumber Daya;
IV. Peternakan;
V. Kesehatan Hewan;
VI. Pembinaan dan Pengawasan;
VII. Sanksi Administratif;
VIII. Ketentuan Penyidikan;
IX. Ketentuan Pidana;
X. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.