Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Kecamatan Umbu Ratu Nggay
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi melalui pelayanan publik yang memadai dan berkualitas dalam menunjang Pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa sebagai upaya memberikan pendekatan pelayanan, pemerataan pembangunan dan pelaksanaan program yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Sumba Tengah, khususnya di Kecamatan Umbu Ratu Nggay dan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, maka perlu dilakukan penyesuaian Kecamatan Umbu Ratu Nggay;
- bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum penyesuaian batas wilayah dan cakupan wilayah setelah adanya pemekaran wilayah Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah, perlu adanya pengaturan dalam Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Kecamatan Umbu Ratu Nggay;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Kecamatan Umbu Ratu Nggay
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2007
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi Pokok:
I Ketentuan Umum;
II Penyesuaian Kecamatan;
III Wilayah dan Batas Wilayah;
IV Penyerahan Sarana Prasarana;
V Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.