Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandelwood

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa salah satu upaya dalam rangka mendorong dan mempercepat pembangunan daerah bidang perekonomian adalah dengan mengembangkan dan memberdayakan Perusahaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan bagi daerah;
  2. bahwa sesuai ketentuan pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah, Pendirian Perusahaan Daerah ditetpkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Sandelwood

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandelwood

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2017

Berlaku Tanggal
21 Desember 2017

Sumber
LD.2017/No.57

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar