PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandelwood
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu upaya dalam rangka mendorong dan mempercepat pembangunan daerah bidang perekonomian adalah dengan mengembangkan dan memberdayakan Perusahaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan bagi daerah;
- bahwa sesuai ketentuan pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah, Pendirian Perusahaan Daerah ditetpkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Sandelwood
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.