Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandelwood
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa salah satu upaya dalam rangka mendorong dan mempercepat pembangunan daerah bidang perekonomian adalah dengan mengembangkan dan memberdayakan Perusahaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan bagi daerah;
bahwa sesuai ketentuan pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah, Pendirian Perusahaan Daerah ditetpkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Sandelwood