PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang amar putusannya membatalkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ditetapkan 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribus Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan PEraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentangt Retribsi Jasa Umum
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.