Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Waingapu Tahun 2017-2037
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan dan pemanfaatan ruang, pelaksanaan pembangunan, dan perkembangan antar wilayah di Kabupaten Sumba Timur, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008-2028;
- bahwa untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi;
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008-2028, kawasan perkotaan Waingapu merupakan pusat kegiatan wilayah yang memiliki fungsi melayani skala kegiatan kabupaten atau beberapa kecamatan sehingga perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Waingapu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Waingapiu Tahun 2017-2037
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2022
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Tujuan Penataan BWP;
III. Bagian Wilayah Perkotaam dan Jangka Waktu;
IV. Rencana Pola Ruang;
IV. Rencana Jaringan Prasarana;
V. penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya;
VI. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
VII. Peraturan Zonasi;
VIII. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
IX. Peran masyarakat dalam Penataan Ruang;
X. Pengawasan Penataan Ruang;
XI. Ketentuan Penyidikan;
XII. Ketentuan Pidana;
XIII. Ketentuan Lain-Lain;
XIV. Ketentuan Peralihan;
XV. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.