Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan melaksanakan penyertaan modal demi pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan daerah;
- bahwa kabupaten Sumba Timur merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah melaksanakan penyertaan modal pada beberapa perusahaan umum maupun perseroan terbatas berencana untuk meningkatkan nilai penyertaan modal guna peningkatan pendapatan asli daerah bagi pembangunan daerah;
- bahwa sesuai ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyertaan modal daerah dalam rangka penanaman modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab. Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1;
Perubahan pasal 4;
Perubahan pasal 5;
diantara pasal 5 dan 6 disisipkan pasal 5A;
Perubahan pasal 6;
Bab VI dihapus;
Diantara Bab IX dan Bab X disisipkan Bab IXA;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2020
Berlaku Tanggal
23 Desember 2020
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab. Sumba Timur Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019
Download PDF (3.09 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.