Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian tentang pengaturan dan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan sistem informasi kependudukan dan pemanfaatan data serta inovasi pelayanan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Sumba Timur;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan perubahannya dalam hal Gubernur sebagai wakil pemerintah tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri;
  3. bahwa dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 188.34-9645 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud dibatalkan karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sehingga Peratuarn Daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur

Nomor
5

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
26 Juli 2017

Berlaku Tanggal
26 Juli 2017

Sumber
LD.2017/No.30

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar