Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peratuarn Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2019
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang no. 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah no. 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah no. 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 16 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 11 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Ruang Lingkup;
III. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.