Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
III. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
IV. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
V. Ketentuan Lain-lain;
VI. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
29 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/No.36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.04 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar