Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan ketentuan perundang-undangan lainnya perlu ditingkatkan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiaman dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Ruang Lingkup-;
III. Kedudukan, Tugas dan Wewenang;
IV. Hak dan Kewajiban;
V. Pengangkatan, Pelantikan, Sumpah/Janji dan Pemberhentian;
VI. Pakaian Dinas, Kartu Tanda Pengenal dan Kode Etik PPNS;
VII. Sekretariat PPNS;
VIII. Pendidikan dan Pelatiahan PPNS;
IX. Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah;
X. Pembinaan dan Pembiayaan;
XI. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur

Nomor
7 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2018

Berlaku Tanggal
21 Desember 2018

Sumber
LD.2018/No. 39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.7 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar