Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan ketentuan perundang-undangan lainnya perlu ditingkatkan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiaman dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Ruang Lingkup-;
III. Kedudukan, Tugas dan Wewenang;
IV. Hak dan Kewajiban;
V. Pengangkatan, Pelantikan, Sumpah/Janji dan Pemberhentian;
VI. Pakaian Dinas, Kartu Tanda Pengenal dan Kode Etik PPNS;
VII. Sekretariat PPNS;
VIII. Pendidikan dan Pelatiahan PPNS;
IX. Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah;
X. Pembinaan dan Pembiayaan;
XI. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.