Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan daya saing dari Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab, maka perlu melakukan penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 menyatakan bahwa terdapat penambahan modal berupa barang milik daerah pada PT. Algae Sumba Timur Lestari dan adanya perubahan alokasi jumlah penyertaan modal daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan pasal 5 ditambah 1 ayat yakni ayat (3);
ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e ayat (3) huruf a, huru f b, huruf c, huruf d , huruf e dan ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e diubah;
perubahan ketentuan pasal 7 ayat (2);
perubahan pasal 8 ayat (7)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Ditetapkan Tanggal
07 November 2017
Diundangkan Tanggal
07 November 2017
Berlaku Tanggal
07 November 2017
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.94 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.