Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu;
  2. Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sebagai sarana untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat, kondusif, maju dan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa Barat, perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
  14. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010
  15. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  21. Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2014
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2008.

Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, Sasaran dan Prinsip;
Asas-Asas Penyelenggaraan PTSP;
Penyederhanaan Pelayanan;
Ruang Lingkup;
Pemohon dan Penyelenggara;
Standar Pelayanan;
Keterbukaan Informasi;
Sumber Daya Manusia;
Keuangan;
Pengawasan, Pengendalian, dan Evaluasi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2017

Berlaku Tanggal
20 Maret 2017

Sumber
http://jdih.sumbawabaratkab.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (123.49 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar