Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.

Ketentuan Umum;
Keanggotaan BPD;
Kelembagaan BPD;
Fungsi dan Tugas BPD;
Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD;
Peraturan Tata Tertib BPD;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
14 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (276.06 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar