Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kerja Kependidikan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk terwujudnya peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dibutuhkan jaminan rasa aman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mencapai keberhasilan pendidikan. Kedudukan, peran dan fungsi Pendidik dan Tenaga kependidikan sangat strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan pendidikan dan tercapainya tujuan pendidikan, oleh karena itu perlu dilakukan upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015,
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017

Ketentuan umum, Asas dan Tujuan, Ruang lingkup dan perlindungan, Kedudukan dan wewenang pendidik dan tenaga kependidikan, Hak dan kewajiban pendidik, Peran dan tanggungjawab para pihak, Pelaksanaan perlindungan, Komisi perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan pidana, Ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
15 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kerja Kependidikan

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2019

Berlaku Tanggal
23 Desember 2019

Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (206.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar