Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Subsidi Biaya Pendidikan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Investasi pembangunan di bidang pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai sarana untuk meningkatkan akselerasi pembangunan yang berkelanjutan menuju masyarakat yang berdaya saing, mandiri berperadaban fitrah, sejahatera, memiliki basis ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu menerapkan nilai-nilai kebenaran, kemanusian dan keadilan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD 1945;
- Untuk meningkatkan sumber daya manusia masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat yang berdaya saing dalam menghadapi tantangan lokal, regional, nasional maupun globalisasi di segala bidang diperlukan usaha pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat dapat bermutu dan menghasilkan masyarakat yang memiliki intelektual yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta memiliki inisiasi dan inovasi untuk memajukan daerah;
- Pembangunan pendidikan sebagai prioritas investasi pembangunan daerah di Sumbawa Barat juga merupakan hak bagi setiap warga negara, dan untuk meningkatkan dan memperluas keterjangkauan serta pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh memperoleh pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang bermutu bagi penduduk miskin/tidak mampu Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyelenggarakan program subsidi biaya pendidikan;
- Subsidi biaya pendidikan adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang bermutu yang berkelanjutan dan menjamin terlaksananya program penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun yang bermutu menuju Standar Nasional dan melalui subsidi biaya pendidikan akan membantu orang tua/masyarakat dalam rangka penuntasan program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut;
- Untuk menjamin berlangsungnya investasi pembangunan pendidikan, penuntasan program Wajib Belajar 12 Tahun yang bermutu, dan pelaksanaan program subsidi biaya pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat, diperlukan adanya kepastian hukum dan dasar pengaturannya;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Subsidi Biaya Pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2008.
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, dan Sasaran;
Jangka Waktu, Prioritas Peserta Didik dan Jenjang Pendidikan;
Jenis/Kategori, Peruntukkan dan Persyaratan;
Pemanfaatan dan Besaran Bantuan Subsidi Pendidikan;
Tata Cara Seleksi Penerimaan, Penyaluran, dan Pencabutan/Penghentian Subsidi Biaya Pendidikan;
Penyelenggara Subsidi Biaya Pendidikan;
Pengelola dan Prinsip Pengelolaan;
Hak dan Kewajiban Para Pihak;
Sumber Pendanaan, Prioritas Alokasi dan Prinsip Pendanaan Pendidikan;
Bantuan Khusus;
Sumbangan/Pungutan;
Partisipasi Masyarakat;
Pengawasan, Evaluasi dan Pengaduan;
Penghargaan, Larangan dan Sanksi;
Penyidikan;
Sanksi Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.