Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah berlakunya Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Guna meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan dan berdasarkan Ketentuan PP 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, salah satu jenis Pajak Daerah adalah Pajak Hotel;
- Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum;
Nama, Obyek, Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayyah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak;
Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak;
Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Pemungutan dan Pembayaran;
Penagihan Pajak;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kedaluwarsa;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.