Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2006 ini adalah:
Ketentuan Umum;
Nama, Obyek, Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayyah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak;
Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak;
Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Pemungutan dan Pembayaran;
Penagihan Pajak;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kedaluwarsa;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.