Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Barang Milik Daerah sebagai kekayaan daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, dan efisien sehingga dapat didayagunakan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
  2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu dijabarkan lebih lanjut pelaksanaan pengelolaan barang milik Daerah;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2003
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2007
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2008
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2008.

Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi;
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
Pengadaan;
Penerimaan dan Penyaluran;
Penggunaan;
Penatausahaan;
Pemanfaatan;
Pengamanan dan Pemeliharaan;
Penilaian;
Penghapusan;
Pemusnahan;
Pemindahtanganan;
Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Sanksi;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
3 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
02 September 2010

Diundangkan Tanggal
02 September 2010

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (304.21 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar