Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 32 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 32 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan semangat otonomi daerah, perlu di dukung oleh anggaran yang memadai;
  2. Untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk sumbangan pihak ketiga. c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 32 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Pasal 18 (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2007
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2008.

Ketentuan Umum;
Bentuk Sumbangan;
Tata Cara Pemberian dan Penerimaan;
Penggunaan dan Pengelolaan;
Pelaporan;
Sanksi;
Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
32 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (39.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar